Tim Pembina Samsat Kuala Kapuas yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Satlantas Polres Kuala Kapuas dan Bapenda Kalteng melakukan sosialisasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Kecamatan Kapuas Murung Selasa (22/11).
Pada kesempatan ini Pembina Samsat Kuala Kapuas menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi implementasi UU. No.22 Tahun 2009 Pasal 74 akan dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi ini dihadiri para Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Kapuas Murung. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelayanan Samsat Keliling di depan kantor Kecamatan Kapuas Murung.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK telah habis melebihi dua tahun dan data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor.”
Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dan untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” tutup Iman.