PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa malam (22/11) di Jalan Pemuda Km. 3.5 Depan Polres Kapuas Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kontra antara sepeda motor dengan dump truck. Akibat kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kecamatan Pulau Petak meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja mengucapkan “Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Rabu (23/11)”.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, tutup Iman.