PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah santuni korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha N-MAX dengan sepeda motor Suzuki Sky Drive di jalan Bukit Keminting Induk, depan pencucian RFD pada hari Minggu (16/10). Yang menyebabkan salah seorang pengendara tersebut meninggal di tempat kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengungkapkan, “Kami turut duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.” Diketahui korban meninggal dunia merupakan anak dari seorang anggota kepolisian di Polresta Palangka Raya. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mempunyai komitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dari kalangan apapun.
Iman menerangkan, dengan semangat AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, loyan, Adaptif dan Kolaboratif) yang menjadi rohnya, Jasa Raharja telah membuktikan dengan pemberian dana santunan kepada korban baik yang mengalami luka–luka dan korban meninggal dunia yang dimana dapat dibayarkan dalam hitungan tidak lebih dari 1 hari lima jam sejak kecelakaan terjadi.
“Secepat mungkin kami membantu dalam proses pencairan dana santunan tersebut, karena dana santunan tersebut dapat dimanfaatkan keluarga korban untuk meringankan beban biaya yang dibutuhkan, santunan meninggal dunia telah kami transfer ke nomor rekening ahli waris sebesar Rp 50 juta tanpa dikenakan potongan biaya apapun,” lanjut Iman.
“Sekali lagi kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban kecelakaan, semoga dana santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan.” tutup Iman.