Reaksi Cepat Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Tabrak Truk Di Kasongan

Senin dini hari (16/10) telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di jalan Tjilik Riwut Km. 8 Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Vario yang menabrak bagian belakang Truk Hino yang mengakibatkan pengendara sepeda motor yang merupakan warga Desa Asem Kumbang Kec. Kamipang Kab. Katingan meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Kasongan Putut Mawardi langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban di rumah duka untuk melengkapi dokumen persyaratan santunan kepada ahli waris. Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus laka lantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja Kasongan dari Satlantas di Unit Laka Polres Katingan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp.50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kepada masyarakat kami himbau agar selalu berhati-hati saat berkendara dan secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *