Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (26/02) pukul 10.30 Wib di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza dengan plat KH 1822 JC melaju cepat dari arah Pulang Pisau menuju arah Kapuas melebar ke jalur sebelah kanan arah dari Pulang Pisau menuju Kapuas bertabrakan dengan tiga sepeda motor. Benturan kuat ini mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia.
Iman Raharja Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyampaikan, “Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Basarang akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.”
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Iman.
“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp. 20 juta, sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” tambah Iman.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” papar Iman.
Santunan ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
“Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan”, tutup Iman.