Sebagai salah satu evaluasi dan upaya peningkatan kualitas mutu layanan bagi seluruh fasilitas kesehatan maka diperlukan adanya kegiatan sosialisasi tentang persamaan pemahaman atas penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan koordinasi antara Jasa Raharja dan BPJS di wilayah Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan di Auditorium RSUD Kuala Pembuang pada hari Senin (25/09).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan ini turut dihadiri oleh Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD Kuala Pembuang dan RSUD Hanau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait penjaminan pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan khususnya kepastian jaminan untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan ” Jasa Raharja mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan sebagai mitra kerja Jasa Raharja juga selalu bersinergi dalam melakukan sosialisasi bersama ataupun diskusi langsung yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan”.
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum dengan batas santunan maksimal korban luka-luka berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16 /PMK.010/2017. Apabila penjaminan mencapai plafon maksimal yang digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta, maka biaya perawatan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penjaminan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan yang memiliki kepesertaan BPJS.
“Dengan adanya kegiatan kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kolaborasi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD Kuala Pembuang dan RSUD Hanau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas”. tutup Iman.