Sisa 1 Bulan Lagi, Tim Pembina Samsat Kuala Pembuang Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama dengan Tim Pembina Samsat Seruyan mengadakan sosialisasi tentang Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 dan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Kecamatan Danau Sembuluh, Senin, (31/07).

Sosialisasi ini digelar agar menambah wawasan dan informasi terkait kewajiban masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan. Antusias sangat tinggi dengan diajukan beberapa pertanyaan tentang pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) di Samsat serta mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja.

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah yang diwakili oleh petugas Samsat Kuala Pembuang memberikan pemahaman akan manfaat membayar PKB & SWDKLLJ secara tepat waktu, serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan.

Petugas Samsat Kuala Pembuang juga menyampaikan tentang rencana implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan dua tahun setelah masa berlaku STNK habis maka data kendaraan bermotornya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan ”Kami mengharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Danau Sembuluh agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”.

”Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit dan BPJS”, tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *