Kecelakaan kembali terjadi di Palangka Raya, kali ini melibatkan sepeda motor yang bertabrakan dengan sepeda motor lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Ir. Soekarno Induk dekat Jalan G. Obos XIII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin (31/07) yang mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia dan pengendara sepeda motor lainnya luka-luka dirawat di rumahsakit.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polresta Palangka Raya, petugas Mobile Service Jasa Raharja Kantor Cabang, Vicky Sandy langsung bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris untuk mendata ahli waris korban yang beralamat di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Rt. 001 Rw. 002 Kel. Pahandut Seberang.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Iman Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diserahkan via transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017”
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,”ungkap Iman.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp50.000.000,-
2. Cacat Tetap (bedasarkan persentase tertentu) Maksimal Rp50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp20.000.000,-
Disamping itu juga ada manfaat tambahan yakni penggantian biaya P3K (Maksimal) sebesar Rp1.000.000,- dan penggantian Biaya Ambulans dari TKP ke Fasilitas Pertama (Maksimal) sebesar Rp500.000,-.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.” tutup Iman.