Semakin maraknya angkutan penumpang atau travel ilegal yang sudah menjadi pemandangan umum di Kalimantan Tengah. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah terus berusaha agar tiap travel angkutan penumpang dapat mendapatkan ijin secara legal dengan tanpa mengabaikan keterjaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Untuk memastikan keterjaminan para penumpang tersebut maka Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja dan Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy turun untuk memastikan secara langsung ke IRC Travelindo Palangka Raya terkait kelayakan armada dan juga penyerahan Kartu Pengawasan kepada pengurus Travel pada Senin (31/07).
“Pada kunjungan ini juga meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Bidang Angkutan Jalan Dishub Prov Kalimantan Tengah terkait penertiban angkutan umum ilegal yang banyak di Provinsi Kalimantan Tengah.” jelas Iman.
Iman juga menyampaikan apresiasinya kepada pemilik dan pengurus IRC Travelindo Palangka Raya yang sudah melengkapi persyaratan untuk menjadi angkutan penumpang umum yang legal di Kalimantan Tengah.
Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
“Semoga angkutan-angkutan umum penumpang di Kalimantan Tengah dapat mencontoh IRC Travelindo Palangka Raya yang saat ini sudah menjadi angkutan umum penumpang yang legal dan Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta turut menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan angkutan resmi yang dilindungi oleh Jasa Raharja dan juga selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara”. tutup Iman.