Upaya meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Gabungan Samsat Kota Palangka Raya yang terdiri dari jajaran kepolisian dari Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja dan Bapenda melakukan giat Sosialisasi dan Penyebaran Leaflet Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 di depan Stadion Mantikei, Rabu (15/03).
Dalam giat tersebut Tim Gabungan mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 “Penghapusan data kendaraan bila pemilik kendaraan bemotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK”.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Pada kegiatan ini kami dan mitra bersama-sama melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial dan pembagian leaflet himbauan bayar pajak, yang harapannya masyarakat mengetahui dan paham bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNKnya nantinya kendaraan tersebut akan dihapuskan datanya”.
Pada giat ini juga Tim Gabungan memberikan surat teguran atau pernyataan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya dan kepada masyarakat yang menunggak dapat membayarkan pajak kendaraanya di loket-loket Samsat terdekat mulai dari di Samsat Palangka Raya, Mall Pelayanan Publik Betang Huma, Mega Town Square Palangka Raya, Samkel CFD Yos Sudarso ataupun melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
“PT Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh dan taat membayar pajak kendaraan. Dengan membayar pajak kendaraan berarti telah membantu program pemerintah dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan.” tutup Iman.