Gelar Razia Bersama, Jasa Raharja Glorifikasikan Taat Pajak & Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009

Dalam rangka meningkatkan taat pajak, kamseltibcarlantas dan glorifikasi penghapusan data kendaraan, Tim Gabungan Samsat Palangka Raya yang terdiri dari Jasa Raharja Bapenda dan Polri bersama menggelar Razia gabungan yang dilaksanakan di depan Gedung Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah, Senin (13/03).

Dalam razia ini Tim Gabungan fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Tengah.”

Melalui operasi gabungan bersama mitra ini juga Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Operasi Gabungan terkait Penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 yang akan segera diimplementasikan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *