PT Jasa Raharja memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Jalan Tjilik Riwut KM. 31 depan Bakso Arema Kel. Banturung Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya Prov. Kalteng. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja mengatakan santunan untuk korban meninggal dunia sudah diterima oleh ahli waris korban kecelakaan.
“Kami berkoordinasi dengan Unit Gakkum Polresta Kota Palangka Raya untuk mendapatkan data yang valid dari korban dan ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk korban meninggal dunia sudah kami serahkan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Iman.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelasnya.
Menurut Iman, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT,” lanjut Iman.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Tangkiling melibatkan Light Truck, Daihatsu Gran Max dan Daihatsu Sigra yang menyebabkan mobil dan truk rusak parah serta satu orang meninggal dunia.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iman.