Tim Pembina Samsat Pangkalan Bun terdiri dari UPTPPD Pangkalan Bun, Satlantas Polres Pangkalan Bun dan PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi Implementasi Penghapusan Regident Ranmor Sesuai dengan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Aula Kantor Camat Arut Selatan, Senin (07/11).
Acara dibuka oleh Camat Arut Selatan, Muhammad Ramlan, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pelayanan kesamsatan yang sudah ada saat ini dan juga apresiasi kepada PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah atas kecepatan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas khususnya masyarakat yang tinggal atau berdomisili di Kecamatan Arut Selatan.
Kepala UPTPPD Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kasi Penetapan Aris Rahman menyampaikan bahwa untuk memberikan kemudahan masyarakat Kecamatan Arut Selatan dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan membuka layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Bundaran Pancasila, Citimall dan pada kegiatan Car Free Day, karena pajak kendaraan yang diayarkan digunakan untuk pembangunan daerah Kalimantan Tengah khususnya juga Kotawaringin Barat. Salah satu yang dapat dirasakan adalah pembangunan jembatan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama.
Sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Lurah dan Sekertaris Lurah yang ada di Kecamatan Arut Selatan, yang pada kesempatan ini menyambut dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena dinilai penting sebagai bahan edukasi untuk masyarkat yang memiliki kendaraan bermotor sekaligus pengguna jalan agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan menghindari data kendaraan dihapus oleh sistem. Kegiatan ini juga diselingi tanya jawab dengan instansi terkait mengenai implementasi penghapusan data kendaraan bermotor dan proses pengklaiman Jasa Raharja jika terdapat warga yang mengalami kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Untuk korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepoliosian. Setelah laporan polisi terbit, selanjutnya petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola untuk proses santunan”.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaran bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar data kendaraan tidak dihapuskan jika tidak melakukan registrasi ulang setelah 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis” tambah Iman.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT” tutup Iman.