Jasa Raharja Muara Teweh Turut Serta Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kelurahan Melayu

PT Jasa Raharja bersama dengan UPTPPD Samsat Muara Teweh dan Satlantas Polres Barito Utara selaku Tim Pembina Samsat di Kabupaten Barito Utara melakukan Sosialisasi Bersama terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, kepatuhan pembayaran PKB dan implementasi Pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Melayu dengan peserta terdiri dari para perangkat Kelurahan Melayu, Masyarakat yang diselenggarakan di ruangan Pojok Baca Kantor Kelurahaan Melayu Kab. Barito Utara. Tim Pembina Samsat diwakili oleh petugas Jasa Raharja Muara Teweh, Bazarie R Junaid, Kasat Lantas yang di wakili oleh Kanit Regident Polres Muara Teweh IPDA. T. Agus Sujitno dan KUPPD Samsat Muara Teweh yang diwakili oleh Jinamoto K.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, menyampaikan “Bahwa sosialisasi tersebut berguna untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan dan menghimbau untuk tertib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor dan kedepannya akan dijadwalkan secara rutin mengenai sosialisasi tersebut di seluruh kelurahan dan kecamatan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah ”.

“Kelurahan Melayu dipilih dikarenakan salah satu wilayah yang padat penduduk nya dan sangat tinggi tingkat tunggakan Pajak kendaraannya, maka dari itu diharapkan dukungan dari Kelurahaan Melayu ikut serta mensosialisasikan implementasi pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, peran dan fungsi Jasa Raharja, serta kepatuhan pembayaran PKB.”lanjut Iman.

“PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah juga tidak henti-hentinya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara dan membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU. Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *