PT Jasa Raharja bersama dengan UPTPPD Samsat Sampit dan Satlantas Polres Kotawaringin Timur selaku tim Pembina Samsat di Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Sosialisasi Bersama terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, kepatuhan pembayaran PKB dan implementasi Pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (5/11) tersebut dihadiri oleh Adrian Setyanugraha, S.E., AWP, QWP, CRA dari Jasa Raharja, AKP Salahiddin, S.H., S.E dan Kepala UPTPPD Samsat Sampit yang diwakili oleh Dharmawirawan, S.T serta seluruh Lurah dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, melalui Penangung Jawab Jasa Raharja di Sampit menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut berguna untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan dan menghimbau untuk tertib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor.
Iman juga menambahkan,” bahwa kedepannya akan dijadwalkan secara rutin mengenai sosialisasi tersebut di seluruh kelurahan dan kecamatan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kepatuhan serta bagi masyarakat yang lokasinya berada jauh dari Kantor Bersama Samsat di masing-masing kota atau kabupaten agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIGNAL dan SAMOLIM untuk membayarkan PKB dan SWDKLLJ”.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambahan wawasan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja serta manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan STNK” tutup Iman.