Bertandang ke Desa Mantaren II, Jasa Raharja Sosialisasikan Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009

Bertempat di Kantor Aula Balai Desa Mantaren II Pulang Pisau, Tim Pembina Samsat Pulang Pisau yaitu Polres Pulang Pisau, UPTPPD Samsat Pulang Pisau dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi Bersama pada, Jumat (04/11).

Sosialisasi yang diberikan terkait Penanganan Laka Lantas, Pajak Daerah dan Penerapan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam rangka upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, melalui Penangung Jawab Jasa Raharja Enrico Butar-Butar di Pulang Pisau menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan, pentingnya membayar pajak kendaraan guna peningkatan pendapatan daerah serta pentingnya membayar pajak tepat waktu guna terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor karena 2 tahun telah menunggak pajak kendaraan.

“Dana santunan yang disalurkan kepada ahli waris yang menjadi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *