Tim Pembina Samsat Pangkalan Bun yang terdiri dari satlantas Polres Kotawaringin barat, UPTPPD Samsat Pangkalan Bun dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi sebagai upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada Jumat (04/11) bertempat di kantor Kelurahan Sidorejo.
Sosialisasi dihadiri oleh Moh Aliamsyah dari Jasa Raharja, Kasat lantas Polres Kotawaringin barat yang diwakili oleh Kanit Regident IPDA Kris Novi Handiyani S.Tr.K dan Kepala UPTPPD Samsat Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kasi Penetapan Aris Rachman, SAB. Kegiatan ini bermaksud untuk mensosialisasikan implementasi dari Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data regident kendaraan bermotor, pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta peran masing-masing instansi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, “Sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ”.
“Kegiatan serupa akan kami gencarkan pelaksanaanya ke setiap desa/kelurahan lainnya yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat, agar informasi dapat tersampaikan tidak hanya kepada perangkat desa/kelurahan tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat”
Tidak hanya itu, tim Pembina samsat juga menyampaikan bahwa untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan membuka layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Kotawaringin Lama, Pangkalan Banteng, Bundaran Pancasila, Citimall dan pada kegiatan car free day.