Dalam rangka optimalisasi pendapatan dan memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang kendaraan umum, Jasa Raharja Kalimantan Tengah melakukan giat DTD (Door to Door) kepada sejumlah operator kendaraan umum penumpang yang ada di Palangka Raya pada hari Senin (24/10).
Diketahui Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar pada setiap penumpang angkutan baik darat, laut, dan udara. Begitu pun halnya dengan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya yang dilaksanakan oleh Petugas Samsat Palangka Raya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Kegiatan DTD ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan oleh Jasa Raharja Kalimantan Tengah dalam rangka memberikan keterjaminan serta perlindungan terhadap semua pemilik kendaraan bermotor umum yang beroperasi di Kalimantan Tengah”.
“Perusahaan Otobus, Travel dan Operator kendaraan umum lainnya merupakan mitra utama Jasa Raharja atau sebagai perantara dalam mengumpulkan iuran wajib dari penumpang yang dibayarkan penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket angkutan umum yang selanjutnya Perusahaan Otobus menyetorkan hasil pengutipan iuran wajib tersebut kepada Jasa Raharja” lanjut Iman.
Pada kesempatan ini juga digunakan sebagai ajang sosialisasi terkait dengan Peraturan Gubernur No 74 Tahun 2022 serta sosialisasi terkait dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 74 sehingga masyarakat paham akan pentingnya membayar pajak kendaraan serta membayar SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang menjamin jaminan Jasa Raharja.
“PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah turut menghimbau kepada masyarakat agar memastikan menggunakan angkutan umum resmi yang telah dilindungi oleh Jasa Raharja, selalu waspada dan juga berhati-hati dalam berkendara serta senantiasa selalu menjaga kecepatan serta jarak aman antar kendaraan.” tutup Iman.