Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan mengunakan transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta meningkat tingkat kepatuhan kewajiban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Provinsi Kalimantan Tengah, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat di Kantor Kelurahan Kameloh Baru Kec. Sabangau Kota Palangka Raya pada Kamis (27/10/2022).
Acara dibuka oleh Lurah Kameloh Baru, Rullissantie, S.Sos M.Si yang sangat mendukung kegiatan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja serta pentingnya pembayaran PKB oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah di Kelurahannya. Acara selanjutnya di lanjutkan dengan tanya jawab ringan antara warga dan Jasa Raharja yang diwakilkan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Mangandar Doloksaribu dan Petugas Samsat Palangka Raya Yosua Martin Sutikno.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, “Sosialisasi gencar kami laksanakan ke setiap desa/kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan lalu lintas jalan dan ketaatan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ”
“Kami sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah juga memberikan sosialisasi terkait UU 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati STNK selama dua tahun.” lanjut Iman.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
“Bagi wajib pajak Kalimantan Tengah yang pajak kendaraannya masih menunggak, dapat membayarkan PKB di Kantor Bersama Samsat terdekat atau dengan channel pembayaran online melalui aplikasi Samsat Online Isen Mulang (SAMOLIM) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di Playstore dan Appstore, serta jangan lupa untuk selalu tertib dan taat aturan dalam menggunakan kendaraan demi keselamatan kita bersama” tutup Iman.