Tabrakan Maut di Jalan Lele, Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Ahli Waris Korban

Rabu sore (19/10), telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Lele Induk Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Soul GT dengan Sepeda Motor Suzuki Satria FU yang mengakibatkan pengguna motor Suzuki Satria mengalami luka-luka dan pengguna Sepeda Motor Yamaha Soul GT yang merupakan warga Perumahan Bangas Permai Kel. Menteng juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Fitria Zuhada, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris sebagai persyaratan penyerahan santunan. Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas dari Unit Laka setiap Polres di Kalteng.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp. 50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Setiap insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban/ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, untuk itu Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah turut hadir dalam melindungi masyarakat Kalimantan Tengah.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Iman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *