Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Bukit Keminting

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi pada Sabtu pagi (8/10) di jalan Bukit Keminting Induk depan jalan Bukit Keminting V Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan sepeda motor, akibat kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kecamatan Selat Dalam Kabupaten Kapuas meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan, ”turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Senin (10/10)”.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017.

“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” tutup Iman Raharja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *