Langkah Proaktif Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Muara Teweh

Kabar duka datang dari salah satu masyarakat Kab. Barito Utara dimana telah Kecelakaan lalu lintas terjadi pada tanggal 05 februari 2022 di jalan lintas Muara Teweh – Benangin KM 10 yang mengakibatkan Suriansyah meninggal dunia di TKP dan istri beliau yakni halimah mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Muara Teweh setelah melakukan survey ke absahan Ahli waris melaksanakan kunjungan ke rumah sakit bersama Unit laka lantas Polres Barito Utara dan pihak Bank BRI Cabang Muara Teweh untuk membantu proses pengajuan santunan serta membantu pembukaan rekening Ahli waris dikarenakan kondisi Ahli Waris yang masih terbaring lemah di Rumah Sakit.

Proses Survey Bersama TKP Kepolisian dan Jasa Raharja

Ahli waris korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan secara langsung kepada ahli waris yang sah. Untuk korban Luka Luka PT Jasa Raharja sudah menerbitkan surat jaminan kepada RSUD Muara Teweh dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap korban luka luka sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang korban yang mangalami luka-luka agar lekas sembuh”. Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-

2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-

3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *