Gresik, 22 Maret 2025 – Bertempat di di Ruang Rapat KB Samsat Gresik dalam rangka meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Gresik, Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) menggelar rapat koordinasi dengan agenda utama pembahasan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang periode mudik lebaran tahun 2025.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kasat Lantas Polres Gresik, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Jasa Raharja Kanwil Jawa Timur, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pelaksana Operasional Jalan Tol Kabupaten Gresik, serta para pengusaha angkutan barang se-Kabupaten Gresik.
Dalam diskusi yang berlangsung, Kasat Lantas Polres Gresik menyoroti tingginya volume kendaraan angkutan barang yang beroperasi pada jam-jam sibuk, yang menyebabkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik menekankan pentingnya regulasi yang adil dan tidak merugikan dunia usaha, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Para pengusaha angkutan barang yang hadir menyampaikan aspirasi mereka terkait dampak pembatasan jam operasional terhadap kelangsungan usaha dan efisiensi distribusi logistik. Diskusi yang konstruktif ini diharapkan menghasilkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dengan adanya pembatasan jam operasional ini, diharapkan lalu lintas di Kabupaten Gresik dapat lebih tertata, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat. (buana)