Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Utar Kumai Kotawaringin Barat pada hari Senin (29/04). Akibat kecelakaan yang terjadi, korban bernama Arbaiyah mengalami luka bagian kepala dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui petugas Jasa Raharja Pangkalan Bun, Dicky Pahlawan yang mendapatkan informasi kecelakaan dan informasi kediaman ahli waris korban pada hari Rabu (01/05), bergerak cepat mendatangi rumah duka.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan bahwa “Santunan meninggal dunia korban laka lantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ”
Tidak lupa Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Iman juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.