Pembina Samsat Kabupaten Barito Timur yang terdiri atas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama IPTU Abadi Rohmad selaku Kanit Regident Polres Barito Timur dan Sarles, S.Hut, M.M selaku Kasi Penetapan Samsat Tamiang Layang melakukan Sosialisasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Kecamatan Banua Lima Barito Timur pada hari Senin (09/10) yang dihadiri oleh Kepala Desa serta masyarakat di Kecamatan Banua Lima.
Dalam sosialisasi ini Tim Pembina Samsat Barito Timur memberikan pemahaman kepada peserta terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan sosialiasi terkait tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang Ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK habis telah melebihi dua tahun maka data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor.”
“Diharapkan melalui kegiatan ini, Kepala Desa dapat mensosialisasikan dan memanfaatkan kepada masyarakat terkait program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di wilayah Kalimantan Tengah sampai dengan 30 Desember 2023 serta kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” tutup Iman.