Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Jasa Raharja Sosialisasi Bersama di Kecamatan Laung Tuhup

Tim Pembina Samsat Murung Raya yang terdiri atas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Satlantas Polres Murung Raya dan UPTPPD Samsat Puruk Cahu melakukan sosialisasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Kecamatan Laung Tuhup Murung Raya pada Rabu (21/06).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pemilik kendaraan yang lalai untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK habis telah melebihi dua tahun data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya.”

Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dan untuk diketahui besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.” tutup Iman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *