Bertempat di Aula Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur giat sosialisasi kembali dilakukan oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, UPTPPD Samsat Sampit dan Satlantas Polres Kotim.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (21/6), masih dalam rangka sosialisasi akselerasi implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009, sosialisasi program penghapusan denda dan sosialisasi pelaksanaan samsat keliling.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Telawang bahwa penerapan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 yang akan segera diterapkan dan dihimbau kepada masyarakat agar terhindar dari penerapan pasal tersebut. Dan juga dalam kegiatan tersebut disampaikan juga mengenai himbauan untuk tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, sebab jumlah korban dan fatalitas yang tinggi masih berada di Kecamatan Telawang.
Iman juga menambahkan bahwa setelah sosialisasi tersebut akan dilaksanakan Samsat Keliling di Kecamatan Telawang pada tanggal 8-10 Juli 2023 dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program Samsat Keliling tersebut guna membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
“Sosialisasi ini tidak berhenti disini saja, setelah Kecamatan Telawang rangkaian kegiatan sosialisasi Tim Pembina samsat Kabupaten Kotawaringin Timur akan bergerak ke Kecamatan Antang Kalang yang berjarak sekitar 180 KM dari kantor Samsat Sampit yang mana semoga sosialisasi itu dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.” tutup Iman.