Jasa Raharja Lakukan Koordinasi Dengan PNM Mekaar Kota Palangka Raya

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah sebagai perusahaan BUMN yang diamatkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, PT Jasa Raharja harus memastikan bahwa dana SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah adalah dengan berkolaborasi dengan PT PNM Mekaar Kota Palangka Raya pada hari Selasa (07/06).

Mangandar Doloksaribu selaku Kepala Unit Operasional & Humas bersama staf melakukan kunjungan ke PT PNM Mekaar di Kota Palangka Raya untuk diskusi terkait pendataan kendaraan para pegawai PT PNM Mekaar Kota Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai BUMN khususnya di PT PNM Mekaar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Kami melihat para pegawai PT PNM Mekaar Kota Palangka Raya yang semuanya adalah perempuan ini selalu melakukan kunjungan ke para pelaku usaha menggunakan kendaraan roda dua, hal tersebut tentunya berpotensi untuk mengalami risiko kecelakaan di jalan. Kami ingin memastikan bahwa kendaran yang digunakan para pegawai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga fungsi Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar dapat dirasakan secara nyata oleh para pegawai PT PNM Mekaar”, jelas Mangandar.

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian, serta seluruh rumah sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.

“Kegiatan ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan BUMN di Kalimantan Tengah dengan harapan seluruh pegawai BUMN dapat memberikan contoh kepada masyarakat sebagai masyarakat tertib pajak”, tutup Mangandar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *