PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Trans Kalimantan Desa Henda Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, hari Minggu sore (11/9). Kecelakaan tersebut antara sepeda motor dengan truk yang tidak diketahui identitasnya. Akibat dari kejadian itu, pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan rasa duka, “Segenap manajemen Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga korban. Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ibu korban sebagai ahli waris melalui transfer bank ke rekening penerima langsung kurang dari 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Hal ini didukung juga oleh peran aktif dari Kepolisian Polres Pulang Pisau khususnya unit Laka Lantas.”
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 Juta kepada ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” tutup Iman.