Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Sepeda Motor dan Pick Up di Kereng Bangkirai

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, kali ini di Jalan RTA Milono Km. 8 tepatnya di depan Komplek Fajar Permai Kota Palangka Raya, Selasa siang (13/9). Tabrakan melibatkan sebuah sepeda motor dengan mobil pick up yang menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RS dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja, menyampaikan, korban kecelakaan akibat tabrakan di Jalan RTA Milono Km. 8, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Iman mengucapkan turut prihatin atas musibah yang terjadi dan petugas Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, guna memberikan kepastian jaminan biaya rawatan di rumah sakit kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, senilai maksimal Rp20 juta,” terang Iman.

Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.

Iman menghimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *