Jakarta – Di saat kesibukan masyarakat mulai menggeliat di pagi hari,Selasa (09/08) pada pukul 06.30 WIB sebuah kecelakaan terjadi di jalan Christopel Mihing Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur. Kecelakaan melibatkan sebuah sepeda motor dengan seorang pejalan kaki.
Kronologis bemula ketika seorang pejalan kaki menyeberang di jalan Christopel Mihing dan sepeda motor yang sudah dekat jaraknya maka tabrakan tidak dapat dihindari lagi. Pejalan kaki mengalami cidera patah kaki dan luka memar pada kepala. Korban langsung dibawa menuju Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Begitu mendapat informasi kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotawaringin Timur dan bergerak cepat untuk memberikan kepastian jaminan kepada korban di rumah sakit. Pihak keluarga yang diwakili oleh istri korban mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dari Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan, karena pihak keluarga belum memahami sepenuhnya tugas dari Jasa Raharja. Berkat kunjungan jemput bola dan reaksi cepat Jasa Raharja kini keluarga korban merasa lebih tenang.
Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengatakan bahwa pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap petugas Jasa Raharja dimanapun berada. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah dalam upaya mempercepat kelengkapan administrasi, sehingga tidak merepotkan keluarga korban.
Iman menambahkan hal ini dikarenakan sinergi antar instansi yang sudah terjalin baik antara Pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan Rumah Sakit dan mengharapkan kondisi ini terus dijaga serta terus diperbaiki bila ada kekurangan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan serta keselamatan berlalu lintas karena masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Masyarakat pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas.