Samsat Palangka Raya yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng, Polda Kalteng dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah pada hari Senin (01/08) menggelar operasi gabungan razia pajak kendaraan bermotor di Jalan W. Sudirohusodo samping Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Petugas Jasa Raharja Samsat Palangka Raya juga aktif berpartisipasi pada operasi gabungan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ kendaraan yang terjaring razia tersebut.
“Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo dan pada kegiatan razia bersama ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” ujar Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Diharapkan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.
“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Iman.
Dalam implementasinya, pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Polri akan melakukan beberapa tahapan, diantaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan motor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.
“Semoga kedepannya dengan adanya Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak dan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor” tutup Iman.