PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada Amin Jaya, korban kecelakaan antara mobil pick up dan pejalan kaki yang terjadi pada hari Kamis (28/7) sekitar pukul 15.00 WITA di sekitar jalan Sukamandang Km. 25 Desa Sungai Pakit Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Pangkalan Bun Moh. Aliamsyah, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Iman.
Iman menambahkan, “Untuk korban yang mengalami luka-luka dibawa ke RSUD Imanuddin kami memberikan penjaminan untuk biaya perawatannya maksimal sebesar Rp. 20 Juta.”
“Semoga santunan tersebut bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga. Dan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan selalu tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya,” tutup Iman.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).