Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di depan Stadion Sanaman Mantikei pada hari Selasa (25/06).
Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam membayar pajak kendaraan yang berimplikasi langsung pada keselamatan bersama.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan. “Jasa Raharja sangat mendukung pelaksanaan operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi terkait. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu yang berdampak kepada kepastian jaminan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.”
Selama operasi tersebut, anggota Ditlantas Polda menghentikan kendaraan secara acak untuk memeriksa kelengkapan surat-surat berkendaraan. Setelah itu, petugas UPTPPD Samsat Palangka Raya dan Jasa Raharja membantu memeriksa bukti pembayaran PKB. Para pengendara yang kedapatan belum melakukan pengesahan STNK atau pembayaran PKB dan SWDKLLJ, diberikan surat peringatan dan diarahkan untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling yang tersedia di area operasi gabungan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama dengan Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024, dengan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi administratif, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
“Jasa Raharja mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua”, tutup Alfin.