PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasi di SMK Negeri 3 Palangka Raya

PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kalteng kembali melanjutkan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Palangka Raya. Senin (22/01) giliran SMK Negeri 3 Palangka Raya yang didatangi perusahaan BUMN tersebut. Di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar Tugas dan Peran serta tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Sedangkan pemateri dari Ditlantas Polda Kalteng memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Petugas Jasa Raharja, Bima Prabowo yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/ 1965.

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” kata Bima kepada siswa.

Namun demikian, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik. “Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” terang Bima.

Bima menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di DIJ, baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta seperti RS JIH, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RS PKU Muhammadiyah, dan lain sebagainya.

“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab, PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. Nanti, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” papar Bima.

Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.

“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu Rp 25 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan Rp 50 juta,” tutup Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *