Di semester kedua tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan keringanan masyarakat yang dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memperpanjang program pemutihan 2023 yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II dan Pembebasan Pajak Progresif sampai dengan 30 Desember 2023.
Masih dalam rangka glorifikasi program pemutihan tahun 2023 ini, Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah yang terdiri dari Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah dan Kepolisian terus meningkatkan pelayanannya dengan melakukan program pemberian apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak pada Jumat (27/10) di Samsat Keliling Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengungkapkan pemberian apresiasi ini diberikan kepada masyarakat yang taat pajak. ”Kami mengapresiasi sebab mereka tahu benar manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, dari pajak itu lah dipergunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit dan sarana pendidikan,” jelas Iman.
Pelayanan Samsat Keliling akan terus dilaksanakan di Kelurahan Bukit Tunggal dan di beberapa daerah lain di Provinsi Kalimantan Tengah, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan miliknya.
“Kegiatan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta memberikan kemudahan untuk masyarakat yang terkendala waktu dan jarak jika harus pergi ke kantor Samsat Induk di Palangka Raya” tutup Iman.