Sebagai upaya untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kedua (BBNKB II) dan tarif progresif, Jasa Raharja Kalteng bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melakukan pembagian brosur sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bundaran Burung Kota Palangka Raya pada Rabu (4/10).
Kegiatan pembagian brosur pemutihan pajak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng, Iman Raharja dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo SP., MM. serta diikuti oleh para pegawai Jasa Raharja dan Bapenda Kalteng.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan ilegal,” ujar Iman Raharja Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng
“Jasa Raharja dan Bapenda Kalteng berharap kegiatan ini dapat meningkatkan collection rate kendaraan bermotor untuk mendukung kelangsungan layanan baik layanan Jasa Raharja ataupun pemanfaatan pajak dalam Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Iman.