Demi memberikan pemahaman yang sama terkait penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), Jasa Raharja Kalteng, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun bersinergi dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan bersama dengan penanggung jawab Fasilitas Kesehatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan di Hotel Britz Pangkalan Bun pada hari Senin, (25/09).
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah yang diwakilkan oleh Petugas Jasa Raharja Pangkalan Bun, Dicky Pahlawan menyampaikan paparan terkait pelayanan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ditempat terpisah Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Jasa Raharja mengapresiasi kegiatan sosialisasi bersama ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka menyamakan pemahaman kepada masyarakat”.
“Sebagai mitra kami selalu bersinergi dalam melakukan sosialisasi bersama, dengan diskusi langsung diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan” ungkap Iman.
Sebagaimana diketahui apabila peserta mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang ditetapkan. Apabila biaya perawatan sudah melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya. Namun apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, maka penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.