Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui petugas Jasa Raharja Nanga Bulik, Moh. Aliamsyah menghadiri Focus Group Discussion Bersama badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja di Kedai Mey Aufar Nanga Bulik pada Kamis (21/09).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Nanga Bulik ini turut dihadiri oleh Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait Penjaminan Pelayanan Kesehatan kepada fasilitas kesehatan khususnya kepastian jaminan untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum sampai dengan batas plafon sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah penjaminan mencapai plafon maksimal yang digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dan BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan apabila masih memerlukan biaya perawatan selanjutnya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Koordinasi seperti ini sangat penting diadakan, agar penjaminan bagi korban laka lantas berjalan dengan harmonis, sesuai dengan PMK No. 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dan pemberian manfaat jaminan, dan perlu diperhatikan juga prosedur yang diperlukan dimana persyaratan penjaminan kasus laka lantas yang dijamin Jasa Raharja, wajib melengkapi kelengkapan administarasi penjamin yaitu adalah Laporan Polisi (LP) dan untuk kasus kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja.”
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kolaborasi antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Kabupaten Lamandau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas”. tutup Iman.