Jasa Raharja Kalteng Terima Kunjungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Mangandar menerima kunjungan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Robert Coven yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Kasi PKB Bapenda Prov. Kalteng, Henk Simajuntak ke kantor PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah pada Senin (18/09).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Jasa Raharja dengan Bapenda Prov. Kalteng dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat atau wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu Kepala Jasa Raharja Kalimantan Tengah menyampaikan hasil Analisa dan Evaluasi terkait Program Pemutihan Pajak yang telah dilaksanakan pada 17 Mei dan berakhir di Bulan Agustus 2023 serta tentang usulan kegiatan yang dapat dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PKB dan SWDKLLJ yang diantaranya adalah sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregristasi dan digunakan di jalan.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat yang bersinergi dengan Bapenda dan Ditlantas yang mana dana tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *