Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus aktif menjalin kerja sama dengan mitra kerja terkait salah satunya melakukan koordinasi dengan PO Damri. Bertempat di Kantor Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menerima kunjungan dari General Manager Damri Cabang Palangka Raya pada hari Senin (24/07).
Koordinasi tersebut dalam rangka peningkatan sinergi antara Jasa Raharja dengan Damri dalam memberikan pelayanan perlindungan penumpang angkutan umum dan peningkatan keamanan bagi armada angkutan umum di Kalimantan Tengah.
“Dengan koordinasi diharapkan terakomodirnya seluruh hak penumpang umum untuk terlindungi oleh jaminan perlindungan dasar sesuai UU 33 Tahun 1964 dan juga menjadi peningkatan pelayanan saat masyarakat menggunakan jasa transportasi angkutan milik Damri” jelas Iman.
Seperti yang diketahui Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.
Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Semoga dengan koordinasi ini sinergi Jasa Raharja dengan Damri semakin kuat dan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Tengah” tutup Iman.