Pembina Samsat Kabupaten Barito Selatan yang terdiri atas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Satlantas Polres Barito Selatan dan Bapenda melakukan sosialisasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai Barito Selatan, Kamis (20/07).
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja memaparkan, “Pertemuan yang dilakukan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pemilik kendaraan bermotor yang lalai untuk membayar pajak kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK habis telah melebihi dua tahun dan data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor”.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pegawai dan masyarakat kecamatan setempat. Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ khususnya di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan diharapkan juga masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Tengah yang akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2023,” tutup Iman.