Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Beruntun Di Jalan Trans Kalimantan Sampit Pangkalan Bun

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun pada Selasa (4/7) dini hari di jalan Trans Kalimantan KM.24 Sampit – Pangkalan Bun terjamin Jasa Raharja. Sesuai Undang Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Petugas Jasa Raharja bergerak cepat berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melakukan pendataan korban luka-luka.

“Dari data yang dihimpun, korban sebanyak 2 orang mengalami luka-luka dan Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RSUD Dr. Murjani Sampit tempat korban dirawat,” kata Iman.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka-luka ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta, manfaat tambahan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta.

“Kami mengucapkan turut prihatin atas terjadinya musibah ini dan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan instansi terkait yang mendukung kelancaran proses keterjaminan para korban. Kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati saat berkendara,” tutup Iman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *