Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi tentang Perizinan Angkutan Perairan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan pada hari Selasa tanggal (13/06).
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Kepala Pos Satpolairud Polres Seruyan dan Pemilik atau Pengusaha Angkutan Perairan yang dilaksanakan di Pos Satpolairud Polres Seruyan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ahmad Nasruddin selaku Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, beliau menyampaikan bahwa pentingnya kelengkapan administrasi atau dokumen pelayaran dalam angkutan perairan.
Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Kalteng diwakili oleh Tulus P Siahaan Petugas Jasa Raharja Kuala Pembuang menyampaikan, “Dalam tugas dan fungsi yang diemban Jasa Raharja sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mempunyai tugas utama yaitu menjamin semua penumpang angkutan umum baik darat, udara, dan laut.”
Iman Raharja Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut. Dengan membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja maka masyarakat sudah terjamin oleh Jasa Raharja dan masyarakat akan semakin nyaman dan aman dalam perjalanan.
Jasa Raharja Kalimantan Tengah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mencegah atau meningkatkan keselamatan penumpang transportasi laut, sungai dan penyeberangan. Serta menghimbau kepada pemilik atau pengusaha angkutan yang belum mempunyai izin operasi untuk segera mengurus izin tersebut ke Dinas Perhubungan agar penumpang yang ikut dalam transportasi tersebut mendapatkan perlindungan dasar dari Jasa Raharja, akhir pesan Iman.