Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melakukan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/06).
Kecelakaan yang terjadi di KM. 40 desa Jemaras, kecamatan Cempaga, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah pada pukul 14.30 WIB yang melibatkan tiga kendaraan yaitu truk dump, truk tangki dan mobil Toyota Avanza. Mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 3 korban mengalami luka-luka.
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto proaktif melakukan pendataan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan luka-luka di RSUD dr. Murjani Sampit. Sehingga bila pendataan korban sudah dilakukan maka selanjutnya petugas akan melaksanakan survei keabsahan ahli waris sekaligus jemput bola kelengkapan administrasi pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa keempat korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk 3 korban luka-luka tiap orang mendapat jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” tutur Iman.
Jasa Raharja, lanjut Iman, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkap Iman.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat dukungan dari semua mitra seperti kepolisian dalam hal ini unit Gakkum Polres Kotawaringin Timur, Dukcapil dan Bank sehingga dapat mempercepat proses pelayanan,” sambung Iman.
“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas juga selalu menghimbau kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mematuhi rambu-rambu serta peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan,” tutup Iman.