Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Sepeda Motor dan Mobil di Sei Gohong

Jasa Raharja Kalimantan Tengah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan di jalan Tjilik Riwut Km. 45 (tikunganlandai) Kel. Sei. Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya pada Senin (5/6).

Kejadian kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/6), berawa lketika sebuah mobil minibus melaju dari arah Katingan menujuarah Palangka Raya dalam kecepatan tinggi dan menyalip mobil yang ada di depan tanpa memperhatikan arus lalu-lintas yang ada. Karena supir tak mampu mengendalikan minibus sehingga menabrak sepeda motor yang sedang meluncur kearah Katingan, akibat kecelakaan itu menyebabkan pengendara sepeda motor dan dua penumpangnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Iman Raharja turut berduka, “Kami atas nama manajemen Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang dialami keluarga korban. Petugas mobile service Kantor Jasa Raharja Kalimantan Tengah begitu mendengar kaba rtersebut langsung proaktif dalam mendata korban dengan mendatangi rumah duka untuk bertemu keluarga korban dan mendata persyaratan penyerahan santunan Jasa Raharja.”

Menurut Iman Raharja selaku Kepala Jasa Raharja Kalimantan Tengah bahwa langkah proaktif dalam jemput bola tersebu merupakan sikap yang harus dimiliki setiap petugas Jasa Raharja. Iman menambahkan petugas kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat untukkeluarga korban kecelakaan namun tetap mengedepankan sisi humanis.

“Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, ketiga korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 Juta kepada masing-masing ahliwaris yang sah,” lanjut Iman.

Tak lupa Iman menutup pembicaraan dengan kembali mengingatkan tetapberhati-hati dalam berkendara di jalan, karena kecelakaan dapat menimpa pengendara kendaraan dimanapun dan kapanpun, untuk itu kita sebagai pengendara hendaklah untuk mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *