Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiridari PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Kantor BapendaProvinsi Kalimantan Tengah, Selasa (30/05).
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah, AnangDirjo SP., MM yang dihadiri oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Mangandar Doloksaribu, Perwakilan DitlantasPolda Kalteng dan seluruh Kepala UTPPD Samsat di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, ketiga instansi menyampaikan jumlah data dan potensi kendaraan serta menyepakati langkah-langkah komitmen bersama yang akan dilakukan dalam peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan kesamsatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang digelar di Bandung pada 13 Maret 2023 silam.
Kepala Badan Pendapatan Kalimantan Tengah menyampaikan “Terdapat 10 Komitmen bersama yang ditelah disepakati oleh Tim Pembina Samsat Nasional dan satu persatu komitmen tersebut akan bersama-sama ditindak lanjuti oleh Tim Pembina Samsat Provinsi, sinkronsasi data kendaraan ini merupakan langkah awal yang selanjutnya adalah melengkapi data kendaraan secara lengkap pada tiap proses entry data di Aplikasi Samsat dan ERI KorlantasPolri”.
“Agenda kesamsatan tahunan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Samsat dan juga sebagai pelayanpublik, Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah terus konsisten untuk terus melakukan perubahan serta menciptakan langkah inovatif guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat” pungkas Mangandar.
Sosialisasi terhadap program dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan dilakukan secara terkoordinasi, khususnya sosialisasi implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Masyarakat Kalimantan Tengah diimbau untuk memanfaatkan pembebasan denda administrasi pajak kendaraan yang telah dilaksanakan dari 17 Mei sampa idengan 31 Agustus 2023 guna mewujudkan tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sehingga terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika kebijakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah diterapkan.” tutup Mangandar.