PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus berupaya dalam peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para Perusahaan Otobus (PO) dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib melalui JRku, Disamping kegiatan lainnya yang bersifat edukasi terkait fungsi dan peran Jasa Raharja salah satu caranya adalah giat CRM yang dilakukan petugas Jasa Raharja ke PO Damri Palangka Raya pada Selasa (16/05).
Jasa Raharja merupakan Perusahaan Milik Negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). Dimana DPWKP dikutip dari tiket yang dibeli oleh penumpang angkutan umum.
Adapun besaran santunan yang diterima oleh korban kecelakaan lalu lintas kendaraan umum baik darat/laut/udara yang terjamin oleh Jasa Raharja diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Selain melakukan pendataan armada Damri yang beroperasi kegiatan CRM yang dilakukan juga bertujuan memberikan edukasi kepada pemilik/pengurus PO Bus terkait keselamayan berlalu lintas dan manfaat pentingnya Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)”.
“Saat ini Jasa Raharja memberikan kemudahan pemilik/pengurus PO dalam membayarkan iuran wajibnya dengan aplikasi JRku. Sehingga pemilik/pengurus PO dapat mengecek masa berlaku iuran wajib, melakukan pembayaran secara online hingga memperoleh resi secara digital hanya dalam satu genggaman melalui aplikasi JRku. Maka dari itu, kami menghimbau kepada pemilik PO untuk rutin dan tepat waktu membayarkan iuran wajibnya agar perlindungan dasar penumpang terjamin apabila mengalami kecelakaan lalu lintas” tutup Iman.