Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melakukan koordinasi rutin dengan Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus, Kamis (11/05).
Koordinasi ini berkaitan dengan pendataan korban kecelakaan lalu lintas dan penerbitan surat jaminan (guarantee letter) untuk penjaminan biaya perawatan korban yang dilakukan terpusat di ruangan Admisi dan Jaminan RS dr. Doris Sylvanus.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Jasa Raharja akan selalu berupaya maksimal dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban kecelakaan lalu lintas yang tengah dirawat di rumah sakit akan dengan cepat dijamin dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, jadi tidak perlu khawatir karena petugas kami akan proaktif dalam membantu korban kecelakaan”.
Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil serta BPJS Kesehatan, sehingga mempermudah dan mempercepat proses santunan setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.” tutup Iman.