PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km. 10 depan “Kios Rizki” Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (02/05) pukul 05.00 WIB.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Data sementara yang didapatkan dari Unit Gakkum Polresta Palangka Raya, dalam kecelakaan yang diduga akibat pengguna kendaraan sepeda motor mengalami microsleep sehingga menabrak kendaraan roda empat di depannya, yang menyebabkan luka-luka dan sempat dirawat di RSUD dr. Doris Sylvanus namun kemudian meninggal dunia.
“Jasa Raharja menyatakan rasa turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Unit Gakkum Polresta Palangka Raya, petugas Jasa Raharja telah menemui ahli waris rumah duka untuk membantu melengkapi administrasi pernyerahan santunan” jelas Iman Raharja, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp.50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Dan waktu penyelesaiannya kurang dari 8 jam sejak kejadian kecelakaan”, tambah Iman.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan”. tutup Iman.